![]() |
| Asuransi Syariah |
Asuransi syariah adalah usaha
saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah.
Akad
yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada definisi diatas adalah
yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm
(penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Ada
berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah.
Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang
kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang
ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).
Berdasarkan
konsep syariah, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat
musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap
individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula
dialihkan ke pihak lain (risk transfer).
Akad yang dilakukan antara Peserta dengan Perusahaan Asuransi terdiri atas :
1. Akad Tijarah adalah Mudharabah
* Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
* Peserta sebagai Pemegang Polis (Shahibul Mal)
2. Akad Tabarru adalah Hibah
* Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
* Perusahaan sebagai Pengelola dana hibah


