Asuransi Syariah

Asuransi Syariah
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada definisi diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).

Berdasarkan konsep syariah, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (risk transfer).

Akad yang dilakukan antara Peserta dengan Perusahaan Asuransi terdiri atas :
1. Akad Tijarah adalah Mudharabah
          * Perusahaan sebagai Pengelola Dana (Mudharib)
          * Peserta sebagai Pemegang Polis (Shahibul Mal)

 2. Akad Tabarru adalah Hibah
    * Peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
     * Perusahaan sebagai Pengelola dana hibah

Perlindungan Asuransi Syariah

Perlindungan Asuransi Syariah
Perlindungan Asuransi Syariah
  Asuransi Sinarmas Syariah merupakan salah satu Kantor Cabang dari PT. Asuransi Sinar Mas yang memberikan pelayanan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.

Prinsip dasar produk Asuransi Sinarmas Syariah adalah adanya tolong menolong (ta'awun) diantara sesama peserta Asuransi. Para peserta bersepakat untuk saling berbagi dan bekerjasama dalam menghadapi musibah yang dihadapi oleh salahsatu anggota atau lebih. Kerjasama ini dilakukan dengan mengumpulkan dana bersama dalam bentuk Dana Kebajikan (Tabarru').

 Dana Kebajikan (Tabarru') yang terhimpun merupakan milik seluruh peserta asuransi dan akan digunakan untuk kepentingan kompensasi peserta yang mengalami musibah.

Berbagai produk kami tawarkan untuk melindungi diri maupun properti Anda

Program Sinarmas Syariah

Program Sinarmas Syariah
Program Sinarmas Syariah
Fire and Allied Perils
  • simas rumah 
  • simas ruko 
Marine
  • simas marine cargo
  • simas marine hull
  • simas marine aviation
Engineering
  • asuransi contraktor all risks(CAR) / simas engineering
  • asuransi erection all risks(EAR) / simas engineering
  • asuransi machinery breakdown(MB) / simas engineering
  • simas Contractors’ Plant and Machinery
  • simas Heavy Equipment
  • simas Boiler Explosion
  • simas Electronic Equipment
Surety
  • simas surety bond
  • simas custom bond
  • simas_kontra_bank_garansi
  • Simas Excise bond
  • simas Bid Bond
  • simas Performance Bond
  • simas Advance Payment Bond
  • simas Maintenance Bond
Asuransi Kredit
Accident and Health

  • simas sehat executive
  • simas sehat gold
  • simas travel domestic
  • simas travel overseas
  • simas mudik
Motor
  • simas mobil syariah
  • simas motor
  • simas Third Party Liability
  • simas sepeda
Casualty
  • Public Liability
  • Product Liability
  • Directors’ and Officers’ Liability
Miscellaneous
  • Money Insurance
  • Golf Indemnity
  • Plate Glass/Neon Signs


Kontak Sinarmas Syariah

Sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). 
Anda ingin menangani resiko terjadinya musibah secara Syariah..?!! 
segera
call sms
 0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com